Kesepakatan tersebut melibatkan tujuh kementerian yang memiliki peran strategis dalam pengembangan pendidikan dan transformasi digital nasional. Penandatanganan SKB dilakukan di Jakarta dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pedoman ini akan menjadi acuan bagi sekolah, guru, dan peserta didik dalam memanfaatkan teknologi AI seperti chatgpt ,gemini secara bertanggung jawab. Menurutnya, kehadiran teknologi AI di dunia pendidikan tidak bisa dihindari sehingga perlu diatur agar memberi manfaat maksimal bagi proses pembelajaran.
“Pemanfaatan AI harus diarahkan untuk memperkuat proses belajar mengajar, bukan menggantikan peran guru atau merusak integritas akademik,” ujar Abdul Mu’ti.
Mengatur Etika dan Batasan Penggunaan AI
Salah satu poin utama dalam SKB tersebut adalah penyusunan kode etik penggunaan AI di lingkungan pendidikan. Aturan ini bertujuan memastikan teknologi tersebut digunakan secara bijak serta tidak disalahgunakan oleh peserta didik maupun tenaga pendidik.
Kode etik tersebut akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penggunaan AI dalam mengerjakan tugas, penyusunan karya ilmiah, hingga pemanfaatan teknologi untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Dengan adanya pedoman tersebut, sekolah diharapkan memiliki panduan yang jelas dalam mengelola penggunaan teknologi digital.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga integritas akademik. Penggunaan AI tidak boleh menghilangkan unsur orisinalitas dalam karya siswa maupun mahasiswa. Teknologi tersebut harus dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk memperkaya proses belajar, bukan sebagai sarana untuk menggantikan proses berpikir atau menghasilkan karya secara instan.
Perlindungan Anak Menjadi Prioritas
Dalam pedoman tersebut, perlindungan terhadap peserta didik menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Penggunaan AI di lingkungan pendidikan harus mempertimbangkan faktor usia, tingkat pendidikan, serta kesiapan pengguna.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa teknologi digital, termasuk AI, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Namun, tanpa pengaturan yang tepat, teknologi tersebut juga dapat menimbulkan berbagai risiko, terutama bagi anak-anak.
Oleh karena itu, pedoman ini akan mengatur sejumlah batasan, seperti jenis teknologi yang dapat digunakan, durasi penggunaan perangkat digital, serta konten yang dapat diakses melalui sistem AI. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan teknologi sekaligus melindungi siswa dari paparan konten yang tidak sesuai.
Pendekatan berbasis perlindungan anak ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.
Dorong Literasi Teknologi dan Coding
Selain mengatur etika penggunaan AI, pemerintah juga ingin mendorong peningkatan literasi teknologi di kalangan siswa. Salah satu langkah yang direncanakan adalah memperkenalkan pembelajaran coding dan pemanfaatan AI sebagai bagian dari kurikulum pendidikan.
Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa penguasaan teknologi digital menjadi keterampilan penting yang harus dimiliki oleh generasi muda di era transformasi digital. Dengan mengenalkan coding dan AI sejak dini, siswa diharapkan mampu memahami cara kerja teknologi serta memanfaatkannya secara produktif.
“AI bukan hanya teknologi yang digunakan, tetapi juga perlu dipahami cara kerjanya. Karena itu siswa perlu dibekali kemampuan dasar seperti coding dan literasi digital,” jelasnya.
Pemerintah juga berencana menyiapkan pelatihan bagi guru agar mampu mengajarkan materi terkait teknologi digital dan AI. Pelatihan ini bertujuan memastikan tenaga pendidik memiliki kompetensi yang memadai untuk memanfaatkan teknologi tersebut dalam proses pembelajaran.
Kolaborasi Lintas Kementerian
Penyusunan pedoman AI di sektor pendidikan dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian. Kolaborasi ini dinilai penting karena pemanfaatan teknologi digital tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga dengan keamanan data, perlindungan anak, serta transformasi digital nasional.
Tujuh kementerian yang terlibat dalam SKB tersebut antara lain:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Agama
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap kebijakan yang dihasilkan dapat bersifat komprehensif dan mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul dari penggunaan teknologi AI.
Selain itu, pedoman ini juga diharapkan dapat diterapkan secara luas di berbagai jenis lembaga pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, termasuk lembaga pendidikan formal, nonformal, dan informal.
AI Dipandang Sebagai Peluang
Pemerintah menilai perkembangan teknologi AI merupakan peluang besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti membantu proses pembelajaran yang lebih interaktif, mempermudah akses terhadap sumber belajar, hingga mendukung analisis data pendidikan.
Namun, tanpa pengaturan yang jelas, pemanfaatan teknologi tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah, seperti plagiarisme, ketergantungan teknologi, serta penyalahgunaan data.
Karena itu, pedoman penggunaan AI di sektor pendidikan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan terhadap nilai-nilai pendidikan.
Siapkan Generasi Menghadapi Era Digital
Dengan diterbitkannya pedoman ini, pemerintah berharap lembaga pendidikan di Indonesia dapat memanfaatkan teknologi AI secara lebih terarah dan bertanggung jawab. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menyiapkan generasi muda yang mampu bersaing di era digital.
Pemanfaatan AI tidak hanya dilihat sebagai alat bantu dalam pembelajaran, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kreativitas, kemampuan berpikir kritis, dan keterampilan teknologi siswa.
Melalui regulasi yang jelas dan dukungan pelatihan bagi tenaga pendidik, pemerintah optimistis bahwa teknologi AI dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pendidikan nasional.
Ke depan, implementasi pedoman ini akan terus dievaluasi agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat. Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, industri teknologi, dan masyarakat, untuk memastikan pemanfaatan AI benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan Indonesia.