Urgensi Reformasi RUU Sisdiknas dalam Menjawab Tantangan Komersialisasi dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Angka kekerasan di sekolah, sebagaimana diungkap Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menampilkan peta luka yang sulit diabaikan. Dari 91 kasus pada 2020 melonjak menjadi 614 kasus pada 2025, peningkatan hampir tujuh kali lipat ini menyulut tanda tanya besar: apakah kita masih menyebut sekolah sebagai tempat aman? Belum lagi kontur pelaku dan korban yang begitu beragam, dari kekerasan seksual hingga perundungan, mengindikasikan kegagalan sistem hukum untuk merangkul dinamika lapangan. Ironisnya, RUU Sisdiknas yang sedang digodok justru hadir saat alarm kebijakan seharusnya berbunyi paling nyaring. Bagaimana mungkin regulasi yang berusia lebih dua dekade mampu memadamkan api permasalahan baru tanpa pembaruan total?

Masalah pendidikan di negeri ini berlapis; tidak hanya soal keamanan fisik tetapi juga akses dan transparansi yang kian pudar. Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) menegaskan bahwa draf RUU Sisdiknas tertutup rapat sejak 2022. Bayangkan saja, seseorang disuruh menilai kapal tanpa diperlihatkan desain lambungnya. Bagaikan membangun jembatan tanpa mendengar keluh kesah warga yang akan melintas. Apakah mungkin hasilnya memuaskan? Atau justru menimbulkan lubang besar yang menanti jatuh?

Transparansi Publik dan Ancaman Komersialisasi Hak Dasar Pendidikan

Ketika mahasiswa turun ke jalan pada Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2026, di depan Gedung DPR RI, itu bukanlah demo biasa. Aksi itu merefleksikan rasa khawatir yang menumpuk atas potensi komersialisasi pendidikan. Selama lebih dari dua dekade, regulasi seperti UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 12 Tahun 2012 seolah gagal menyingkirkan bayang komodifikasi. Pendidikan jadi barang yang dinantikan mereka yang mampu membayar, padahal konstitusi menegaskan: pendidikan adalah hak dasar tanpa syarat. Bukankah ini dilema moral yang harus segera dituntaskan?

Urgensi Reformasi RUU Sisdiknas dalam Menjawab Tantangan Komersialisasi dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Menurut Tegar Afriansyah selaku Juru Bicara KNPMI, kurangnya ruang publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas menciderai semangat demokrasi. Tanpa akses ke naskah sebenarnya, publik tertutup peluang memberikan kritik pedas atau bahkan solusi. Data Angka Partisipasi Sekolah (APS) memaparkan kisah lain. Meski program wajib belajar 9 tahun sempat menanjak pada dekade awal, sejak 2014 angka itu mandek, khususnya untuk usia 16-18 tahun yang tertahan di bawah 80 persen. Apakah ini pertanda bahwa sistem kita gagal memikat para remaja untuk tetap bertahan di bangku sekolah?

Tabel Perbandingan Target dan Realitas Partisipasi Pendidikan

Indikator PendidikanKondisi Saat Ini (2024-2025)Target RUU Sisdiknas 2026
Wajib Belajar9 Tahun13 Tahun (PAUD hingga SMA)
APS Usia 16-18 TahunDi bawah 80%Minimal 95%
Kasus Kekerasan Sekolah614 Kasus (2025)Zero Tolerance (Payung Hukum Kuat)
Anggaran Pendidikan20% APBN (Tersebar di K/L)20% Fokus Murni Pendidikan

Restrukturisasi Anggaran dan Kesejahteraan Guru sebagai Poros Utama

Ruang perjuangan selanjutnya terletak pada kesejahteraan guru. Bonnie Triyana dari Komisi X DPR RI menegaskan: tidak cukup lagi mengacu pada upah minimum, harus berbasis kebutuhan hidup layak dan penghargaan profesi. Siapa yang bisa mendongkrak mutu belajar murid tanpa guru yang tenang memikirkan keuangan mereka? Beban ekonomi membuat transfer ilmu menjadi terhambat; anak didik kehilangan hak dasar berupa pendampingan intensif.

Urgensi Reformasi RUU Sisdiknas dalam Menjawab Tantangan Komersialisasi dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik - Gambar 2

Tantangan terbesar sering muncul pada jalur distribusi dana. Realitas anggaran pendidikan 20 persen APBN terasa hampa: terpecah ke berbagai kementerian dan lembaga dengan tujuan non-instruksional. Data menunjukkan sekitar 29 persen tersedot untuk program seperti Makan Bergizi Gratis, yang sayangnya belum terbukti signifikan menaikkan partisipasi maupun hasil belajar. Bukankah lebih masuk akal memprioritaskan investasi pada guru dan perbaikan fasilitas kelas?

Penerapan wajib belajar 13 tahun, mencakup PAUD hingga menengah, juga wajib disandingkan dengan kapasitas fiskal daerah. Tidak semua daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah yang mencukupi. Jika dipaksakan tanpa Transfer ke Daerah memadai, beban finansial bertumpuk. Oleh karena itu, usulan RUU menimbang opsi: wajib belajar 10 tahun secara nasional (9 tahun dasar plus 1 tahun pra-sekolah), dengan fleksibilitas hingga 13 tahun bagi daerah beranggaran mandiri.

Membangun Lingkungan Belajar yang Inklusif dan Aman dari Bencana

Poin lain yang sering terlupakan adalah aspek sosial dan lingkungan. Survei 2023 memotret, hampir 30 persen murid SMA Jakarta menunjukkan kecenderungan intoleran. Kurikulum yang ada belum berhasil menanamkan nilai keberagaman. Bukankah sekolah sebaiknya menjadi laboratorium peradaban, bukan cincin eksklusif yang memupuk pemikiran sempit?

Lebih lagi, kelompok rentan dan penyandang disabilitas kerap terabaikan. Saat banjir besar meluluhlantakkan seribu lebih sekolah di Sumatera pada 2025, pendidikan terhenti total. Dampaknya long term: learning loss yang sulit dikejar kembali. Tanpa payung hukum untuk mitigasi dan penanganan pascabencana, anak-anak berisiko putus sekolah.

Revisi UU Sisdiknas kali ini menjadi ujian nyata bagi integritas pemerintah dan DPR. Apakah naskah baru akan sungguh berpihak pada rakyat dan guru, atau malah menjadi alat memperkuat komersialisasi pendidikan? Rahasianya ada pada keterbukaan draf dan prioritas pada kesejahteraan guru serta perlindungan siswa. Hanya dengan dua pilar itu visi pendidikan sebagai tangga mobilitas sosial bisa benar-benar naik di seluruh penjuru negeri.

Scroll to Top