Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Bidan memiliki dua kategori: Keahlian dan Keterampilan. Kategori keterampilan dari jenjang tertinggi ke terendah adalah Bidan Penyelia, Bidan Mahir, Bidan Terampil, dan Bidan Pemula. Opsi A tepat. Opsi B dan E salah urutan, opsi C merupakan kategori keahlian, dan opsi D mencampurkan kedua kategori.